RAKYAT.NEWS, JENEPONTOPT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya berkapasitas 2×100 megawatt yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, PLN kini resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas kurang lebih 61 hektare.

Penyerahan sertifikat dilakukan pada Rabu (14/1/2026) dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Proses ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara sekaligus penegasan kepastian hukum atas infrastruktur strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan Donny Erwan Brilianto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset, baik milik masyarakat maupun instansi, menjadi prasyarat utama agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.

“Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah,” ujar Paris Yasir.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir menegaskan bahwa terbitnya Sertifikat HGB PLTU Punagaya merupakan hasil dari proses administrasi pertanahan yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut sertifikasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap aset negara yang bersifat vital.