PLN UIP Sulawesi Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
“Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ungkap Achmad Natsir.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menjelaskan bahwa penerimaan Sertifikat HGB PLTU Punagaya merupakan tindak lanjut dari SK Hak yang sebelumnya diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tonggak penting dalam pengamanan aset negara sekaligus penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
“Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN. Ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Wisnu.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset PLTU Punagaya tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga pada masyarakat luas, khususnya dalam menjamin keandalan pasokan listrik di wilayah Jeneponto dan sekitarnya.
“Dengan aset yang aman dan terlindungi secara hukum, kami dapat mengelola pembangkit secara optimal sehingga pasokan listrik kepada masyarakat dan industri dapat terjaga dengan andal,” ujarnya.
Wisnu juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN beserta jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten atas sinergi yang terbangun dalam proses sertifikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terima kasih kepada ATR/BPN atas dukungan dan kerja samanya sehingga pengamanan aset negara ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan umum,” pungkasnya.
Rampungnya proses sertifikasi lahan PLTU Punagaya menegaskan komitmen PLN dalam memastikan setiap infrastruktur ketenagalistrikan berdiri di atas landasan hukum yang jelas, sekaligus mendukung kelancaran proyek strategis nasional dan pembangunan daerah. (*)








Tinggalkan Balasan