RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

Salah satu langkah yang ditempuh ialah melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan yang digelar di Aula Phinisi Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra, Selasa (18/11).

Forum ini menghadirkan para pemangku kepentingan layanan perpajakan, di antaranya Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar, serta stakeholder dan pengguna layanan perpajakan.

Para peserta yang hadir juga meliputi wajib pajak dari setiap KPP di Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, serta perwakilan media massa yang selama ini berinteraksi dengan layanan administrasi publik perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa penyelenggaraan FKP merupakan implementasi regulasi nasional mengenai tata kelola pelayanan publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021.

Seluruh panduan tersebut menjadi dasar untuk menciptakan pelayanan perpajakan yang transparan, inklusif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan sinergi, kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat (opini) secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang tujuannya untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” ungkap YFR Hermiyana.

Ia berharap forum ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan strategi perbaikan nyata dalam tata kelola layanan perpajakan di wilayah Sulselbartra.

Melalui keterlibatan pengguna layanan secara langsung, evaluasi dan rekomendasi yang muncul diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan serta pengalaman lapangan dari para wajib pajak.

YouTube player