RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Langkah besar dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Penetapan fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya mengikuti kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof M Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan sinergi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan bahwa pemanfaatan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi wujud nyata gotong royong sosial dalam bingkai syariah.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan MUI terhadap program perlindungan sosial berbasis syariah ini.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

Eko menyebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama MUI dan BAZNAS akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama untuk memastikan implementasi fatwa berjalan tepat dan sesuai prinsip syariah.