“Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat tidak dibayarnya cukai sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ade menambahkan, mekanisme Ultimum Remedium menjadi solusi efektif dalam memperkuat kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga efisiensi proses penegakan hukum.

“Mekanisme Ultimum Remedium merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Keberhasilan penindakan ini menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengantisipasi berbagai modus baru peredaran rokok ilegal melalui jalur ekspedisi.

Bea Cukai Makassar juga berkomitmen meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat kerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, dan menjaga integritas penerimaan negara. (*)

YouTube player