RAKYAT.NEWS, WAJO – Dalam upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Sabbangparu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Ujung Pero, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).

Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendorong peningkatan kapasitas tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Acara dihadiri oleh Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, petugas penyuluh pajak Muh Azzahir, serta para pengurus BUMDes dari seluruh desa di Sabbangparu.

Dalam sambutannya, Riza menegaskan bahwa BUMDes memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi desa, sehingga penting bagi pengurusnya memahami kewajiban perpajakan agar pengelolaan usaha dapat berjalan sehat dan sesuai aturan.

“BUMDes memiliki peran vital dalam penggerak ekonomi desa. Untuk itu, pengurusnya harus dibekali pemahaman pajak agar tata kelola usaha tidak hanya sehat secara ekonomi, tetapi juga patuh terhadap regulasi,” ujar Riza.

Materi edukasi yang disampaikan mencakup berbagai hal penting, mulai dari proses pendaftaran NPWP, tata cara penyetoran pajak, pelaporan SPT Masa, hingga pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax-DJP, yang akan diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2025.

Muh Azzahir menuturkan, setiap BUMDes wajib menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib melalui tiga langkah utama: menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Kegiatan berlangsung dengan suasana aktif dan interaktif, ditandai sesi diskusi dan tanya jawab yang memperlihatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak pengurus BUMDes mengaku baru memahami detail kewajiban pajak usaha desa mereka setelah mengikuti kegiatan ini.

YouTube player