RAKYAT.NEWS, GOWA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Gowa, Senin (29/9/2025).

Pertemuan tersebut menyoroti tiga isu strategis, yakni penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang, mekanisme penilaian pajak, serta aktivasi sistem Coretax sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Hadir dalam rapat, jajaran Pemda Gowa meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bagian Hukum, hingga Staf Ahli Bupati. Dari pihak DJP, hadir Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala KP2KP Sungguminasa, serta dua Kepala Seksi Pengawasan wilayah Gowa.

Dalam diskusi, terungkap bahwa sejumlah wajib pajak skala besar masih beroperasi di Gowa namun tercatat menggunakan NPWP pusat di Makassar atau daerah lain, khususnya dalam transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

“Wajib Pajak Badan sebaiknya terdaftar di tempat nyata usahanya berada atau mayoritas kegiatan usaha dilakukan. Bila usaha terbesarnya di Gowa, maka NPWP pusatnya seharusnya ada di Gowa,” tegas Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi.

Kepala KP2KP Sungguminasa Yudi Sanjaya menambahkan bahwa wajib pajak yang baru memulai usaha sebaiknya langsung mendaftarkan NPWP pusat di Gowa, bukan di daerah lain.

Sementara Sekretaris Daerah Gowa menekankan pentingnya pendekatan persuasif bagi wajib pajak, khususnya sektor properti, agar mereka bersedia memindahkan NPWP pusat ke Gowa.