RAKYAT.NEWS, ENREKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang melalui kunjungan kerja Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, kepada Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga di Ruang Kerja Bupati, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Leoran, Selasa (23/9/2025).

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu membahas agenda kolaborasi edukasi perpajakan untuk menghadirkan pemahaman yang setara, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Sudirman menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Bupati Yusuf sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Enrekang.

Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 14 Juli 2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama wajib pajak, hasil kodifikasi dari 272 regulasi hak dan 175 regulasi kewajiban.

“Piagam ini bukan sekadar dokumen seremoni, tetapi fondasi kerja sama agar pelayanan pajak di Enrekang semakin mudah diakses, jelas, dan setara,” ujar Sudirman.

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai piagam ini sebagai pedoman resmi yang dapat mendukung edukasi pajak hingga ke tingkat desa.

“Selama ini masih ada kesenjangan informasi. Dengan piagam ini, kami memiliki landasan kuat untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus menegakkan kewajiban mereka,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menilai piagam ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepercayaan publik.

“Masyarakat butuh kepastian bahwa kewajiban pajak yang dijalankan akan kembali dalam bentuk pembangunan. Kehadiran piagam ini memberi harapan sekaligus pegangan agar transparansi benar-benar diwujudkan,” ungkapnya.

Sudirman menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP.