RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palopo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Tax Center.

Prosesi penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, dengan dihadiri jajaran pimpinan Kanwil DJP Sulselbartra dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Palopo (Senin, 15/9).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara DJP dan perguruan tinggi, khususnya di bidang edukasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat terkait perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, juga menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo, Prof Suhardi M. Anwar, sebagai simbol penguatan komitmen bersama dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran vital dalam membangun budaya sadar pajak.

“Tax Center bukan hanya pusat edukasi, tetapi juga laboratorium nyata bagi mahasiswa untuk memahami peran pajak dalam pembangunan bangsa. Kami berharap kerja sama ini melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga sadar akan kewajiban perpajakannya,” ujar Hermiyana.

Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo, Prof Suhardi M. Anwar, menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan bangsa.

“Pajak adalah fondasi penting dalam pembangunan negara. Melalui Tax Center, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palopo tidak hanya mendapat bekal akademik, tetapi juga kesadaran praktis untuk berperan sebagai warga negara yang taat pajak. Universitas Muhammadiyah Palopo siap mendukung penuh program ini,” ungkap Prof. Suhardi.

Dengan adanya Tax Center Universitas Muhammadiyah Palopo, Kanwil DJP Sulselbartra berharap tercipta wadah pembelajaran pajak yang berkelanjutan serta mendorong partisipasi civitas akademika dalam meningkatkan literasi pajak di Sulawesi Selatan, khususnya Palopo dan sekitarnya. (*)