RAKYAT.NEWS, GOWA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa memberikan edukasi perpajakan kepada 121 kepala desa se-Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini berlangsung pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Kota Makassar, Jumat (12/9).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak membawakan materi bertajuk “Perpajakan pada Keuangan Desa” yang memaparkan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas belanja desa.

“Kami ingin memastikan aparat desa yang mengemban amanah mengelola dana desa memiliki pemahaman yang memadai tentang kewajiban perpajakan, sekaligus kemampuan untuk melaksanakannya dengan baik. Harapannya, dana desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa tanpa menimbulkan persoalan pajak maupun administrasi,” ujar Asisten Penyuluh Pajak dalam sesi pemaparan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa kehadiran perwakilan DJP bersama inspektorat menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya menuntut akuntabilitas, tetapi juga hadir untuk mendampingi.

Pendekatan edukatif ini diharapkan mampu membantu aparatur desa memahami aturan perpajakan secara benar serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Selain penyampaian materi, perwakilan Account Representative dari KPP Pratama Bantaeng juga melakukan monitoring dan evaluasi singkat atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dana desa. Sesi ini disambut positif oleh peserta.

Kepala Desa Taeng, misalnya, mengungkapkan apresiasinya atas feedback yang diterima usai mengikuti kegiatan ini.

“Tadi kami bisa langsung cross check data setoran pajak desa bersama petugas pajak. Kebetulan beberapa waktu lalu kami baru melakukan penyetoran, jadi kami bisa memastikan kewajiban dan kepatuhan desa kami sudah diadministrasikan dengan baik oleh bendahara desa,” ujarnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan pentingnya sinergi ini sebagai wujud pendampingan pemerintah kepada aparatur desa.

“Kami di DJP tidak hanya hadir untuk menagih kewajiban pajak, tetapi juga mendampingi dan memberikan edukasi. Dengan pemahaman yang baik, aparatur desa dapat mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sumin.

Melalui pendekatan yang edukatif sekaligus pendampingan langsung, DJP berharap para aparatur desa semakin memahami ketentuan perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DJP dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa dalam mendukung pengelolaan keuangan desa.

Dengan meningkatnya kesadaran perpajakan di tingkat desa, dana desa diharapkan dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

YouTube player