RAKYAT.NEWS, LUWU – Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan pembekalan edukasi Coretax kepada bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lngkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Palopo, Dwi Kuntoro, yang menegaskan pentingnya penguasaan aplikasi Coretax bagi bendahara pemerintah daerah.

Menurutnya, penguasaan teknis aplikasi ini tidak hanya memudahkan proses administrasi perpajakan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan pemerintah daerah terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dalam sesi edukasi, narasumber dari KPP Pratama Palopo memaparkan materi teknis terkait pengoperasian aplikasi Coretax. Materi meliputi pembuatan kode billing, perekaman e-Bupot, pelaporan SPT Masa, hingga prosedur pemindahbukuan. Penjelasan ini dirancang agar bendahara SKPD memahami alur kerja perpajakan mulai dari tahap input data hingga pelaporan akhir.

Sesi materi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar kendala yang dihadapi di lapangan. Permasalahan yang dibahas antara lain setoran pajak yang belum seluruhnya tercatat di SPT Masa, kesalahan input data yang menyebabkan perbedaan nominal, hingga proses koreksi pelaporan yang sudah dilakukan.

Dwi menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara KPP Pratama Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pengelolaan administrasi perpajakan daerah.

Dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh bendahara SKPD diharapkan dapat menyusun dan melaporkan SPT Masa dengan lebih lancar, akurat, dan tepat waktu, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas kegiatan ini.

Ia menilai, edukasi Coretax bagi bendahara SKPD merupakan langkah strategis untuk memastikan kewajiban perpajakan sektor pemerintahan berjalan optimal.

“Bendahara SKPD memegang peran kunci dalam pengelolaan dana publik, termasuk kewajiban perpajakannya. Coretax hadir untuk mempermudah, namun tetap memerlukan pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahan pelaporan. Kepatuhan pajak pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan anggaran,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mendorong kegiatan serupa di berbagai daerah untuk memastikan seluruh pemerintah daerah siap mengimplementasikan sistem perpajakan modern yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah diharapkan semakin solid dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (*)