Bendahara SKPD Luwu Dibekali Edukasi Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Ia menilai, edukasi Coretax bagi bendahara SKPD merupakan langkah strategis untuk memastikan kewajiban perpajakan sektor pemerintahan berjalan optimal.
“Bendahara SKPD memegang peran kunci dalam pengelolaan dana publik, termasuk kewajiban perpajakannya. Coretax hadir untuk mempermudah, namun tetap memerlukan pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahan pelaporan. Kepatuhan pajak pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan anggaran,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mendorong kegiatan serupa di berbagai daerah untuk memastikan seluruh pemerintah daerah siap mengimplementasikan sistem perpajakan modern yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah diharapkan semakin solid dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan