Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto Lewat 3 PMK Baru
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto melalui penerbitan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
Ketiga regulasi tersebut yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Ketiga PMK tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa latar belakang terbitnya ketiga PMK tersebut berkaitan dengan perubahan status aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Namun kini, sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” lanjutnya.
Ketentuan baru dalam PMK ini mencakup penetapan status baru aset kripto yang kini disamakan dengan surat berharga. Selain itu, diberikan definisi baru untuk aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Bursa).
Pengaturan juga meliputi jenis layanan atau transaksi yang berhubungan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi yang dilakukan oleh penambang kripto.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan