KPP Pratama Mamuju Sosialisasikan Coretax untuk Profesi Dokter
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar sosialisasi perpajakan bertajuk “Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak Dokter” yang diikuti oleh puluhan tenaga medis dari kalangan dokter umum dan dokter gigi, Rabu (30/7).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mamuju, dr. Muhammad Misbah, serta perwakilan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Mamuju, yang mendukung penuh pelaksanaan edukasi pajak kepada para tenaga medis.
Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis profesi dokter dalam mendukung upaya menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara KPP Pratama Mamuju dengan IDI dan PDGI dalam menyukseskan edukasi perpajakan di sektor kesehatan.
“Sinergi antara otoritas pajak dan organisasi profesi sangat penting untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan pajak yang baik di lapangan,” ungkap La Ode.
Materi inti disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju. Ia membahas aspek-aspek penting perpajakan profesi, mulai dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, mekanisme PPh Pasal 21, hingga teknis pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP yang kini menjadi sistem terbaru dalam administrasi pajak.
“Materi ini kami susun agar para dokter dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai profesinya, termasuk penghitungan pajak dengan tarif efektif dan pentingnya pembukuan,” ujar Ihsan dalam paparannya.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan, terutama mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif dan ketentuan pembukuan serta pencatatan untuk profesi non-karyawan seperti dokter.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan