Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sultra Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Penerimaan Negara
RAKYAT.NEWS, KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mempererat kerja sama kelembagaan melalui audiensi yang digelar di Ruang Kajati Sultra, Kota Kendari.
Pertemuan ini menjadi forum strategis guna memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efektif di wilayah Sulawesi Tenggara.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, didampingi jajaran pejabat DJP. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, beserta jajaran pimpinan Kejati.
Agenda pertemuan menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara untuk memastikan keberhasilan penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan yang terkoordinasi dan profesional.
Dalam sambutannya, Hermiyana menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin antara DJP dan Kejati Sultra. Ia menekankan bahwa dukungan kejaksaan sangat vital dalam menciptakan sistem perpajakan yang berintegritas dan dapat dipercaya.
“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. Dukungan Kejaksaan Tinggi dalam penegakan dan pendampingan hukum sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang berintegritas dan dapat dipercaya,” ujar Hermiyana.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan kerja sama kelembagaan dalam berbagai aspek, khususnya penanganan perkara perpajakan dan pendampingan hukum. Kedua institusi sepakat meningkatkan koordinasi agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan berjalan lebih efektif.
Selain membahas aspek penegakan hukum, audiensi juga menyinggung kolaborasi edukasi dan literasi perpajakan bagi masyarakat. DJP mendorong Kejati Sultra untuk terlibat aktif dalam memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan kepada publik.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan