RAKYAT.NEWS, KENDARI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalin koordinasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejati Sultra dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dari kedua instansi, Kamis (3/7).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanganan tindak pidana perpajakan, sekaligus memperkuat koordinasi guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam rangka penegakan kepatuhan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata soal sanksi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi yang kuat dengan kejaksaan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” jelas Calvin.

Ia menambahkan, KPP Pratama Kendari berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum melalui penyampaian data, pelaporan indikasi pelanggaran, serta pelaksanaan pengawasan administrasi terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

Kewenangan penyidikan di bidang perpajakan sendiri berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Dalam hal ini, KPP Pratama Kendari berperan sebagai unit pendukung yang menyediakan data awal dan melakukan koordinasi teknis bersama aparat penegak hukum.

Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif DJP dan menegaskan komitmen Kejati untuk memberikan dukungan dalam menindak pelanggaran perpajakan secara profesional dan proporsional.

“Kejaksaan siap mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam memperkuat koordinasi penyidikan tindak pidana perpajakan. Kami percaya sinergi ini dapat menekan potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh,” tegas Anang.