RAKYAT.NEWS, PASANGKAYU – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu menggelar audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa (1/7/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, I Putu Purjaya, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, I Putu Purjaya menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan, baik di tingkat pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun di tingkat daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara dan daerah. Untuk itu, perlu ada sinergi yang nyata dan berkelanjutan antara DJP dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi potensi ekonomi lokal,” ujar Putu.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, dalam paparannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasangkayu menyimpan beragam potensi ekonomi yang menjanjikan. Beberapa sektor unggulan di antaranya adalah tambak udang vaname, perkebunan kelapa sawit, dan perikanan tangkap yang telah berorientasi ekspor.

“DJP siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” jelas La Ode Irfah.

Forum audiensi ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, seperti inisiatif pengawasan bersama terhadap sektor perikanan, serta pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan melibatkan para pelaku industri sawit di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Muhammad Dasri, mengusulkan agar DJP turut dilibatkan dalam penyusunan regulasi daerah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Niaga Kelapa Sawit yang saat ini tengah disusun oleh DPRD.