RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi bendahara instansi pemerintah desa se-Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (20/6).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malili ini merupakan hasil kerja sama antara KP2KP Malili dan Pemerintah Kecamatan Malili. Bimtek ini digelar sebagai respons atas kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola kewajiban perpajakan secara digital melalui sistem Coretax DJP.

Sebanyak 15 perwakilan dari instansi pemerintah desa di Kecamatan Malili mengikuti pelatihan ini. Inisiatif pelaksanaan kegiatan bermula dari koordinasi Sekretaris Camat Malili, Irawati, yang menyampaikan permintaan pelatihan teknis kepada KP2KP Malili demi meningkatkan pemahaman bendahara desa terhadap sistem perpajakan digital.

Camat Malili, Nasir, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada KP2KP Malili yang telah bersedia menjadi narasumber.

Ia menjelaskan bahwa selama ini para bendahara desa sebenarnya telah siap menyetorkan pajak yang mereka pungut, namun masih mengalami kendala teknis dalam pembuatan billing pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP.

“Diharapkan setelah kegiatan bimtek ini berakhir, para bendahara desa sudah bisa menerbitkan billing pajak dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut,” ujar Nasir.

Kepala KP2KP Malili, Damar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan KP2KP kepada pemerintah desa agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tertib.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kecamatan Malili yang telah mendukung pelaksanaan bimtek ini. Diharapkan setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat memahami alur penggunaan aplikasi Coretax DJP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan tepat waktu,” kata Damar.

Dalam bimtek ini, peserta dibimbing langsung oleh dua pelaksana KP2KP Malili, yakni M. Abid Alfajri Faris dan Muhammad Fariz Rizky. Materi yang disampaikan meliputi pembuatan Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, pelaporan SPT Masa PPN, serta proses pembuatan dan pelaporan SPT Unifikasi melalui sistem Coretax DJP. Para peserta juga mendapat simulasi praktik serta pendampingan teknis secara langsung selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional DJP dalam mendorong penggunaan layanan digital perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan bendahara instansi pemerintah – khususnya di tingkat desa – terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan bahwa edukasi perpajakan digital kepada pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah penting dalam mendorong transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Dengan penguatan kapasitas bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, kami berharap pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh instansi pemerintah desa menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Ini juga merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa,” ujar Sumin.

Ke depan, KP2KP Malili akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur dan sekitarnya. (*)