RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili terus mengintensifkan upaya edukasi perpajakan di wilayah kerjanya.

KP2KP Malili yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar sosialisasi perpajakan yang menyasar pelaku koperasi aktif di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur. Sebanyak dua puluh koperasi yang terdaftar aktif turut hadir untuk mengikuti pembekalan perpajakan yang bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Kepala KP2KP Malili, Elfitro Damar Ansari, dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara instansinya dan Disdagkop-UKMP Luwu Timur.

“Kami menyambut baik inisiatif Disdagkop-UKMP dalam menginisiasi kegiatan ini. Edukasi perpajakan kepada pelaku koperasi sangat penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak sejak dini,” ujar Elfitro.

Hal senada disampaikan Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, yang menegaskan bahwa kebutuhan informasi perpajakan di kalangan koperasi, khususnya koperasi baru, masih cukup tinggi.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap koperasi tidak hanya memahami kewajiban pajak, tetapi juga mampu menjalankannya dengan baik dan benar,” jelasnya.

Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Pelaksana KP2KP Malili, Muhammad Fariz Rizky. Ia memaparkan berbagai aspek penting dalam kewajiban perpajakan koperasi, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perhitungan dan pelaporan pajak terutang, pemotongan dan pemungutan pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Fariz juga menjelaskan sejumlah fasilitas perpajakan yang bisa dimanfaatkan koperasi untuk mendukung keberlanjutan usaha mereka. Menurutnya, keberadaan insentif dan layanan kemudahan dari DJP merupakan bentuk dukungan terhadap sektor ekonomi kerakyatan.