RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan program asuransi bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa asuransi ini akan diberikan kepada dua kelompok tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.

Dadan menyampaikan bahwa BGN telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan asuransi bagi karyawan SPPG.

“Asuransi untuk karyawan (SPPG) dan penerima manfaat,” kata Dadan saat, dikutip dari Kompas.com, Senin (12/5/2025).

“Untuk karyawan kami telah bekerja sama dengan BPJS TK,” ujar dia.

Sementara itu, BGN masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan asuransi MBG untuk penerima manfaat.

Dadan menjelaskan bahwa koordinasi dengan OJK dilakukan karena akan melibatkan dua asosiasi.

“Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” kata dia.

Dadan juga menyatakan bahwa, sesuai rencana, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG. Pembayaran premi asuransi nantinya akan dilakukan melalui masing-masing SPPG.

“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” kata dia.

YouTube player