RAKYAT.NEWS, GOWA – Pihak CV. AA Utama Sejahtera menghadiri rapat Panitia Khusus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gowa di Gedung Paripurna DPRD Gowa, pada Rabu, 30 April 2025, untuk membuktikan bahwa perusahaan yang bergerak pada bidang usaha rokok itu memiliki dokumen yang lengkap.

“Kami punya IMB, izin lokasi. Yang kedua, kita ada IUI (Izin Usaha Industri)…ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dan yang terakhir itu ada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ujar Pemilik sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis CV. AA Utama Sejahtera, Israq, dalam rapat.

“Dan yang terakhir juga, kami juga ada sertifikasi alat untuk produksi alat kami. Nah, ini sudah sama semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan menyebutkan perusahaan ini didatangi oleh anggota dari DPRD Kabupaten Gowa. Usaha pabrik rokok ini pun dituding memproduksi rokok illegal.

“Konteks rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukainya. Sedangkan kami berpita cukai,” ujar Pemilik juga Direktur Sumber Daya Manusia CV. AA Utama Sejahtera, Caesar.

Dalam rapat tersebut juga pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa menanyakan kontribusi perusahaan rokok kepada daerah, khususnya Kabupaten Gowa.

“Jadi, hasil bagi rokok itu ada namanya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” ujar Caesar kepada Rakyat News setelah rapat. “Kira-kiranya hampir menyentuh setengah.”

Caesar juga mengatakan bahwa perusahaan itu bakal melakukan relokasi. “Karena dianggap di tengah kota…jadi, ya, kami minta kebijaksanaan dari pemerintah kota untuk kasih waktu, lah, untuk kita relokasi.”

Rencana relokasi ini, kata Caesar, bakal dimulai setelah dilakukan update OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Ia memperkirakan waktu selama 1 sampai 2 tahun.