RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla kembali membuktikan eksistensinya sebagai LAZ resmi di Indonesia setelah menerima Keputusan Menteri Agama tentang perpanjangan izin sebagai LAZ skala nasional sampai 5 tahun ke depan.

LAZ Hadji Kalla pun menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT).

Momen ini sekaligus menjadi keberlanjutan peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang kredibel, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Penyerahan izin tersebut dilakukan oleh dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag. yang mewakili Menteri Agama kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair di Jakarta, Ahad (20/4/2025) lalu. Hadir pula Myrna Yulianti selaku Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla.

“Keberadaan amil sangat penting yang menjadi salah satu profesi yang disebut di dalam Alquran. Sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil pun merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan) dan fathonah (cerdas),” ungkap Prof Waryono.

Sementara itu, Myrna Yulianti menyampaikan kekagumannya terhadap pendekatan program yang dijalankan oleh LAZ Hadji Kalla. Keunggulannya terletak pada fokus pendayagunaan zakat yang berkelanjutan.

“Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mirna menambahkan bahwa meskipun tata kelola LAZ Hadji Kalla telah berjalan dengan baik, tetap ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam penyempurnaan sistem pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat implementatif. Ia juga menyarankan agar penguatan organisasi dapat dilakukan melalui pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain yang masuk dalam cakupan wilayah kerja LAZ Hadji Kalla.

“Hal unik lainnya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang berhasil melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital SIMZAT. Ini adalah bukti bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi wacana, tapi kenyataan yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga zakat,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif LAZ Hadji KallaLAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang masih memberikan kepercayaan kepada LAZ Hadji Kalla untuk menjalankan perannya sebagai amil secara resmi. LAZ Hadji Kalla pun semakin mengukuhkan perannya sebagai pengelolaan ZIS yang kredibel, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola LAZ, khususnya poin-poin yang telah diidentifikasi oleh tim Kementerian Agama selama proses verifikasi terkait pengajuan perpanjangan izin tersebut,” ujarnya.

Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla, Hasnawi Makkatutu, menambahkan, proses perpanjangan izin tidak mengalami hambatan yang berarti. LAZ Hadji Kalla telah mempersiapkan seluruh dokumen dan laporan secara sistematis sejak awal.

“Ini bisa kami lakukan karena tim program dan pengelola zakat sudah terbiasa dengan pola kerja yang akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Program yang dijalankan pun berkesinambungan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai LAZ Hadji Kalla, masyarakat dapat berkunjung ke website yayasanhadjikalla.or.id, Instagram @YayasanKalla maupun @KallaGroup, Facebook Fanpage di Kalla Group, Twitter di @KallaGroup_ID, dan Youtube Channel di Kalla Group. (*)