RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kebijakan tarif perdagangan terbaru yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump kini juga mencakup Indonesia.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya mengurangi dampak negatif dari kebijakan Trump yang mengenakan tarif timbal balik sebesar 32% terhadap Indonesia.

“Pemerintah akan senantiasa memantau sekaligus memitigasi potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (3/4/2025).

Deni menegaskan bahwa kebijakan Trump ini juga diterapkan kepada negara-negara dengan defisit perdagangan besar dan tarif lebih tinggi dari tarif AS (tariff gap).

Meski Indonesia menempati peringkat ke-15 sebagai negara dengan defisit perdagangan terbesar dengan AS pada 2024, yang mencapai US$ 19,3 miliar, tariff gap Indonesia relatif kecil dibandingkan negara lain.

“Sehingga risiko Indonesia terkena tarif tambahan dari kebijakan ini relatif terbatas. Meski demikian, ancaman tarif tetap perlu diwaspadai,” tutur Deni lagi.

Menurut Deni, kebijakan Trump juga bisa menjadi peluang bagi Indonesia. Jika negara-negara yang terkena tarif resiprokal menghadapi kenaikan biaya ekspor ke AS, terdapat kemungkinan relokasi industri ke negara-negara yang lebih aman dari kebijakan ini, termasuk Indonesia.

“Kebijakan ini akan membawa dinamika baru dalam hubungan perdagangan internasional,”jelasnya.

“Indonesia juga perlu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki iklim usaha & investasi serta memperkuat daya saing domestik untuk meningkatkan resiliensi perekonomian nasional,” tegas Deni.