Mantan Karyawan Sritex Dapat Klaim JHT Hingga Rp15 Juta, Proses Dimulai 5 Maret
RAKYAT.NEWS, SOLO – BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana sebesar Rp129 miliar untuk mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) dari 8.371 mantan karyawan yang terdampak PHK di PT Sritex.
“Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono, Senin (3/3/2025), mengutip CNNIndonesia.com.
Total dana tersebut mencakup klaim hingga bulan Januari dan bisa meningkat tergantung pada jumlah klaim yang diajukan.
“Bulan Februari kan belum terhitung,” kata dia.
Dengan alokasi dana tersebut, setiap mantan karyawan Sritex berpotensi mendapatkan lebih dari Rp15 juta. Besaran klaim JHT akan berbeda-beda bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja di perusahaan.
“Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya juga tinggi,” kata dia.
Proses klaim JHT akan dimulai pada Rabu (5/3), di mana mantan karyawan diminta untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mereka diberi tenggat waktu 10 hari untuk melengkapi berkas klaim JHT.
“Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami memberikan waktu sampai sepuluh hari di Sritex,” kata dia.
Pembayaran klaim JHT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan urutan pengajuan. Proses pembayaran diharapkan akan selesai sebelum Hari Raya Lebaran.
“Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar,” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan