Aturan Baru Jemaah Haji : Barang Kiriman Bebas Pajak, Tapi….
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan kepabeanan, cukai, dan pajak terkait impor dan ekspor barang kiriman. Aturan baru ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa revisi dari Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu PMK 96 Tahun 2023. Salah satunya adalah terkait barang kiriman jemaah haji.
Barang kiriman jemaah haji yang diimpor harus disertai dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bea masuk untuk pengiriman hingga dua kali.
“CR diberitakan paling cepat setelah pemberangkatan kloter pertama, dan paling lama 30 hari setelah pengurangan kloter terakhir. Ini kami mendorong bahwa pengiriman barang jemaah haji ini jangan sampai tercecer sebegitu lama,” ujar Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).
Chotib juga menjelaskan bahwa nilai pabean maksimum setiap pengiriman adalah Free on Board sebesar US$ 1,500. Jika nilai barang melebihi FOB US$ 1.500 atau setara dengan Rp 24,51 juta (kurs Rp 16.340), akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.
Meskipun begitu, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenakan biaya tambahan.
“PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari US$ 1500, maka dipungut biaya masuk 7,5%. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan,” ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 yang merevisi PMK 96/2023 mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 6 Januari 2025.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman diubah,” dikutip dari pasal 1 PMK 4/2025.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan