RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 berlaku efektif sejak tanggal 4 Februari 2025. Penyelenggaraan PMK ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan, Senin (17/2/2025) lalu.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan bahwa karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit akan menerima insentif PPh 21 DTP mulai bulan pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari, dengan syarat pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A dari PMK ini.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh di situs pajak.go.id.

YouTube player