Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Embarkasi Makassar Rp57 Juta
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi. Keputusan ini berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang ditetapkan.
Tanggal 12 Februari 2025, Prabowo menandatangani Keppres ini. Di dalam aturan tersebut, rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan untuk setiap embarkasi secara terperinci.
Biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 yang didasarkan pada nilai manfaat mencakup nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang dapat digunakan untuk membayar perbedaan antara BPIH dan Bipih senilai Rp6.831.820.756.658,34;
Sementara besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) digunakan untuk biaya perjalanan pesawat haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost) bagi para jemaah.
Berikut rincian Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan Embarkasi yang diatur dalam Keppres:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta sebesar
(Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Arab Saudi telah mengalokasikan kuota haji untuk jemaah Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 221.000 orang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan