RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan tujuan dibentuknya Badan Pengawas untuk distribusi LPG gas 3 kg. Menurut Yuliot, sebenarnya sudah ada lembaga pengawas untuk penyaluran minyak di sektor hilir.

Dari segi regulasi, Yuliot menjelaskan bahwa pengawasan saat ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Jadi ya, kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu, dilakukan oleh BPH Migas. Mungkin maksud Pak menteri itu,” kata Yuliot, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Pemerintah akan menjalankan hal ini secara efektif. Yuliot menegaskan bahwa badan usaha yang mendistribusikan minyak dan gas pada dasarnya sama. Salah satu tantangannya adalah mengenai harga yang harus diimplementasikan dengan baik di seluruh Indonesia.

Setiap pemerintah daerah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harapannya masyarakat menerima harga itu, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot.

Mengenai badan khusus itu, Wakil Menteri ESDM menjelaskan bahwa struktur pelaporannya mirip dengan di sektor minyak. Badan usaha yang menyalurkan gas harus memberikan laporan ke BPH Migas.

“Jadi nanti dia menyalurkan untuk LPG, apa saja badan usahanya, akan membuat laporan ke badan pengawas. Dalam hal ini, tanda kutip kita akan mengubah aturan terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas,” ujar Yuliot.

Saat ini, subpangkalan atau warung kembali menjadi saluran utama untuk gas elpiji. Dengan adanya aplikasi pedagang Pertamina (MAP), semua informasi lebih terstruktur. Sehingga badan pengawas dapat memantau segala aktivitas dari aplikasi tersebut.

“Ya kemudian di sub-pangkalan itu akan terdata di pangkalan itu akan terdata, jadi mata rantai pasok ini akan bisa kelihatan juga akan ketahuan itu berapa kebutuhan distribusi untuk masing-masing wilayah,” kata Yuliot.

YouTube player