RAKYAT NEWS, JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyatakan rencana untuk membubarkan perusahaan dalam tahun ini.

Proses pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan Jiwasraya akan tergantung pada penyelesaian aset saat liquidasire perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (2/6/2025).

“Di tahun ini juga (pembubaran), kalau kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” jelasnya.

Meskipun melihat aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini, Lutfi mengungkapkan bahwa tidak ada kemampuan untuk membayar polis dan pensiunan penuh 100%.

Lutfi menguraikan aset atau kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, yang saat ini hanya mencapai Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid sebesar Rp 149,1 miliar.

“Kita telah melalukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK 100% karena tidak punya asetnya,” terangnya.

Total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pensiunan mencapai Rp 486 miliar. Hingga tanggal 31 Desember 2024, Jiwasraya sudah membayarkan sebesar Rp 132 miliar sesuai dengan kemampuannya.

“Persatuan Pensiunan Jiwasraya dalam hal ini tetap menuntut pemenuhan kewajiban 100% dan sebenarnya di sini setelah restrukturisasi selesai, maka Jiwasraya masuk ke pembubaran karena kondisi keuangan tidak dapat disehatkan,” pungkasnya.

YouTube player