Subsidi LPG 3 Kg : Siapa yang Berhak dan Aturan Baru yang Harus Diketahui
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dalam upaya untuk menyasar distribusi yang lebih akurat, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg melalui Peraturan Dirjen Migas.
Peraturan ini mewajibkan konsumen untuk terdaftar dalam sistem berbasis data dan menggunakan KTP saat pembelian.
Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 menetapkan 4 golongan yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.
Mulai dari Rumah Tangga Pra-Sejahtera, Usaha Mikro seperti pedagang kaki lima dan warung makan kecil, Nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT), hingga Petani dengan lahan maksimal 2 hektare.
Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diizinkan menggunakan LPG 3 kg seperti usaha hotel, restoran, binatu/ laundri, usaha tani tembakau, peternakan, batik, jasa las, dan pertanian diluar ketentuan Perpres no. 38 tahun 2019.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh golongan yang memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertamina Patra Niaga terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg yang tepat. Hal ini dilakukan dengan pengawasan melalui pencatatan digital dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan LPG subsidi.
Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
APH dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, sementara Pemda bertanggung jawab mengawasi distribusi LPG 3 kg di wilayahnya sesuai data penerima subsidi.
Tinggalkan Balasan