RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – “Apa yang menjamin keselamatan dan legalitas pekerja migran Indonesia di luar negeri? BP2MI hadir sebagai garda depan yang memastikan mimpi besar para pekerja migran berjalan tanpa hambatan.”

Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di luar negeri terus meningkat secara signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada Juni 2023, total penempatan PMI mencapai 20.388 orang, jauh meningkat dibandingkan 15.700 pada Juni 2022 dan 6.661 pada Juni 2021. Namun, peningkatan jumlah ini harus diiringi dengan jaminan keamanan, legalitas, dan kesejahteraan para pekerja, peran yang diemban oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Misi BP2MI: Memastikan Penempatan yang Legal dan Aman

BP2MI bertanggung jawab melindungi PMI sejak pra-penempatan hingga masa kerja dan kepulangan. Peran ini melibatkan pengawasan terhadap agen penempatan resmi, edukasi bagi calon PMI, hingga memastikan prosedur penempatan sesuai aturan hukum.

Pada Juni 2023, BP2MI mencatat keberhasilan menempatkan 963 PMI melalui Program Government-to-Government (G to G), dengan rincian:
• 652 PMI ke Korea Selatan
• 311 PMI ke Jepang
• 0 PMI ke Jerman
Selain itu, skema penempatan Person-to-Person (P to P) yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berhasil memberangkatkan 15.301 PMI, dan penempatan perseorangan mencapai 1.848 PMI.

Tren Penempatan PMI: Dari Asia hingga Eropa

Mayoritas PMI ditempatkan di kawasan:
1. Asia dan Afrika: 126.771 penempatan
2. Eropa dan Timur Tengah: 8.122 penempatan
3. Amerika dan Pasifik: 898 penempatan

Data ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja internasional terus terbuka bagi PMI, khususnya di sektor formal yang menyerap 55% tenaga kerja, termasuk caregiving, manufaktur, dan hospitality.

Mengapa Legalitas Itu Penting?