RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

“Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, Minggu (22/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50% bagi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

Putri menegaskan, kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa,” kata Putri
“Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Putri.

Dengan begitu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendukung implementasi PPN 12 persen karena menurutnya, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.