Tiga Paket Kebijakan Ekonomi dari Pemerintah untuk Mendorong Sektor Ketenagakerjaan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yassierli menjelaskan bahwa pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah.
Paket kedua mencakup dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program JKP, pekerja yang di-PHK juga akan mendapat manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2.400.000. Pemerintah juga akan memudahkan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ujarnya, Senin (16/12/2024), mengutip detikcom.
Paket ketiga adalah relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana terdapat potongan 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya yang melibatkan sekitar 3,76 juta pekerja. Yassierli memastikan bahwa perlunya relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan