RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyerahkan izin edar untuk 2 produk baru terapi kanker di Indonesia, yaitu Etapidi dan Brukinsa pada Selasa (10/12/2024). Keduanya merupakan produk obat inovatif yang dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembang pengobatan onkologi BeiGene untuk perawatan terapi kanker, khususnya kanker paru dan kanker esofagus.

Surat persetujuan izin edar produk Etapidi dan Brukinsa diterima langsung oleh Presiden Direktur Etana, Nathan Tirtana.

Etapidi mengandung zat aktif Tislelizumab, yang merupakan antibodi varian IgG4 (humanized monoclonal antibody immunoglobulin subclass 4). Produk ini telah disetujui di Indonesia pada 26 November 2024 dengan nomor izin edar (NIE) DKI2468600149A1 dan dapat dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi non-small cell lung cancer dan esophageal squamous cell carcinoma (ESCC). Etapidi tersedia dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus dengan kemasan vial (100 mg/vial).

Sedangkan Brukinsa, mengandung zat aktif Zanubrutinib, yang merupakan jenis penghambat molekul kecil Bruton Tyrosine Kinase (BTK)-protein yang berperan penting dalam pertumbuhan dan pertahanan sel kanker. Produk ini telah disetujui di Indonesia pada 20 September 2024 dengan NIE DKI2468000201A1 dan dapat dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi mantle cell lymphoma (MCL) dan Waldenstrom’s macroglobulinemia (WM). Etapidi tersedia dalam bentuk sediaan kapsul dengan kandungan zat aktif Zanubrutinib 80 mg/kapsul.

Etapidi dan Brukinsa dikembangkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses obat kanker yang berkualitas dan murah.

“Pemberian izin edar ini merupakan milestone yang besar bagi kami. Dari dulu kami ingin menghadirkan obat inovatif berkualitas tinggi tapi murah,” ujar Nathan.

Ia menjelaskan misi Etana sederhana, yaitu semua rakyat Indonesia, termasuk kalangan menengah ke bawah, bisa mendapatkan pengobatan berkualitas dengan teknologi terbaik.