Soal PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Tegaskan Hal Ini!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada barang-barang mewah.
Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan ini dibuat setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat, termasuk pelaku usaha dan anggota DPR.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Mereka ingin menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan berdasarkan prinsip keadilan.
“Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini amanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (11/12/2024).
Terkait definisi barang mewah dan daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%, Sri Mulyani menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap perumusan.
“Karena ini konsekuensi terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi terus kita perlu seimbangkan. Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya.
Saat kebijakan telah tersusun dengan baik, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkannya bersama Menko Perekonomian. Pengumuman tersebut tidak hanya berkaitan dengan PPN 12%, tetapi juga seluruh paket kebijakan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani memastikan bahwa penerapan PPN akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah telah mengedukasi masyarakat secara konsisten, terutama mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan PPN karena hal ini akan berdampak pada masyarakat secara luas.
“Jadi kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN walau sekarang 11% di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa termasuk bahan pokok seperti beras daging ikan telur, sayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, air minum itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya 0%,” ujar Sri Mulyani.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan