RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Apple jika ingin menjual iPhone 16 di Indonesia.

Apple diminta untuk melunasi utang investasi sebesar US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS) yang merupakan komitmen dari tahun 2020-2023 yang belum dipenuhi.

“Yang utang US$10 juta itu rezim yang berbeda sama sekali dengan yang ke depan. Kalau ini oke (bayar utang), iPhone 16-nya kita keluarkan, tapi produk lainnya belum tentu,” ujar Agus, Senin (25/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Agus menegaskan bahwa pelunasan utang tersebut menjadi syarat utama agar Apple dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Sedangkan untuk penjualan produk lain, Apple diharuskan untuk menyetujui proposal investasi baru untuk periode 2024-2026.

Meskipun proposal tersebut telah diterima oleh pemerintah, namun Agus menganggap nilainya masih terlalu rendah dan belum sesuai dengan standar atau prinsip keadilan yang telah ditetapkan.

Agus menekankan bahwa prinsip keadilan yang menjadi landasan pemerintah memiliki empat poin utama.

Pertama, nilai investasi Apple di Indonesia harus sejajar dengan investasi perusahaan sejenis di negara lain.

Kedua, investasi Apple di Indonesia harus sebanding dengan perusahaan elektronik lain, seperti Samsung dengan nilai investasi Rp8 triliun dan Xiaomi dengan nilai investasi Rp5 triliun.

Ketiga, impor produk Apple ke Indonesia harus memberikan nilai tambah dan kontribusi ekonomi bagi negara.

Keempat, seberapa besar dampak perusahaan elektronik, dalam hal ini Apple, terhadap penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Kementerian Perindustrian telah menghitung nilai investasi yang wajar bagi Apple, namun detail angka tersebut belum diungkapkan oleh Agus. Pemerintah akan segera mengundang Apple untuk membahas kembali proposal investasi baru tersebut.

YouTube player