RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut positif keputusan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, ia menyoroti bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara dan menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk mencari solusi yang lebih permanen dalam menekan tarif tiket pesawat secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi penurunan tiket pesawat sebesar 10 persen yang berlaku selama 16 hari. Kebijakan ini tentu membantu masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga atau berlibur di berbagai destinasi wisata. Tetapi, yang diharapkan masyarakat adalah penurunan tarif yang permanen, bukan sementara,” ujar Huda, dikutip dari Republika, Rabu (27/11/2024).

Huda menjelaskan bahwa harga tiket pesawat yang tinggi belakangan ini telah memberikan dampak negatif terhadap tingkat pemakaian penerbangan domestik.

Beliau juga menegaskan bahwa tarif yang mahal ini telah menjadi keluhan bagi sejumlah pemerintah daerah dengan destinasi wisata unggulan seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, dan Danau Toba.

Adapun penurunan harga tiket pesawat selama libur Nataru dilakukan melalui beberapa langkah.

Pertama, penurunan biaya pajak bandara sebesar 50 persen. Kedua, penurunan biaya fuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen. Ketiga, pemberian diskon harga avtur hingga 10 persen oleh PT Pertamina di 19 bandara utama.

Meskipun langkah ini efektif dalam jangka pendek, Huda berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak bisa berlaku secara terus-menerus.

“Pengurangan airport tax dan diskon avtur hanya bisa dilakukan sementara karena berpotensi merugikan pengelola bandara seperti Angkasa Pura atau penyedia bahan bakar seperti Pertamina,” kata Huda.

Huda mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat yang lebih berkelanjutan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mengambil tanggung jawab atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat atau menurunkan pajak avtur.

“Skema permanen sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi udara di Indonesia. Selain itu, stabilitas tarif juga diperlukan untuk menjaga okupansi penerbangan domestik,” tegasnya.

Apabila skema permanen sulit diimplementasikan, Huda merekomendasikan agar pemerintah secara rutin mengevaluasi tarif tiket pesawat pada momen-momen penting seperti libur Nataru, mudik Lebaran, atau libur sekolah.