RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Belasan ribu unit ponsel iPhone 16 telah masuk ke Indonesia meskipun larangan penjualan dari pemerintah bagi produk tersebut di Tanah Air.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu iPhone 16 telah berhasil melewati kepabeanan hingga 10 November 2024.

Kementerian juga mengancam akan menghentikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone 16 tersebut apabila terbukti digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Meskipun demikian, Juru Bicara Menperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa belum ada tindakan pemblokiran IMEI yang dilakukan. Hingga saat ini, Kemenperin belum menemukan bukti bahwa iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia.

“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (memblokir IMEI),” kata Febri, Kamis (21/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Kalau hukuman (penjual iPhone 16) itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI,” imbuhnya.

Kemenperin juga berencana untuk membuat metode verifikasi barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan iPhone 16 dari luar negeri dengan tujuan dijual di dalam negeri.

Contohnya, ketika iPhone 16 memasuki Indonesia, IMEI-nya akan terdaftar melalui Bea Cukai. Proses pendaftaran di bandara atau pelabuhan akan disesuaikan dengan informasi pada paspor pemilik barang tersebut.

“Nanti gampang saja, dilihat apakah handphone (iPhone 16) itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanismenya bagaimana mencari itu,” jelas Febri.

“Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang) untuk mempertimbangkan, ya seperti yang kami sampaikan untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang,” tambahnya.

Febri menegaskan bahwa iPhone 16 belum boleh dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple telah mengajukan proposal investasi baru untuk memenuhi persyaratan TKDN tersebut.

Proposal senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,59 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS) baru diterima oleh Kemenperin pada 19 November 2024. Menperin Agus dan timnya masih sedang meninjau rencana investasi baru dari Apple untuk periode dua tahun ke depan.