Indonesia Pimpin Usulan Standar Internasional untuk Metode Analisis Kontaminan Produk Kosmetik
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Indonesia diam-diam terus memperkuat reputasinya dalam mengawasi produk kosmetik secara global melalui Pusat Pengujian dan Pengembangan Obat dan Makanan Nasional (P3OMN) BPOM.
Pada sidang Working Group 3 (WG 3) ISO/TC 217 Cosmetics di Monaco, Kamis (14/11/2024), Indonesia memimpin pembahasan standar internasional baru untuk metode analisis 1,4-dioksan, yang merupakan cemaran pada produk kosmetik seperti sampo dan sabun.
Kepala P3OMN, Susan Gracia Arpan, menegaskan tekad Indonesia dalam proses tersebut.
“Indonesia sebagai Lead Project Dioksan dan Amerika sebagai Co-Project telah memaparkan hasil pengembangan metode ini. Kami akan terus melanjutkan proses standardisasi ini menjadi ISO Standard sebagai wujud inovasi dan kontribusi BPOM dalam pengawasan kosmetik di tingkat internasional,” kata Susan.
Metode analisis untuk cemaran 1,4-dioksan pertama kali dikembangkan oleh P3OMN dengan menggunakan gas chromatography-mass spectrometry (GC-MS). Setelah uji coba di tingkat ASEAN pada tahun 2023, metode ini diakui sebagai ASEAN Cosmetic Method (ACM) 011. Sekarang, metode tersebut diusulkan untuk diadopsi sebagai standar internasional oleh ISO atas permintaan negara-negara anggota ASEAN.
Sebelum sidang di Monaco, Indonesia mengajukan New Work Item Proposal (NWIP) berjudul “Penentuan 1,4-Dioksan dalam Produk Kosmetik dengan Headspace Gas Chromatography Mass Spectrometry (HS GC-MS)”. NWIP diajukan pada pertemuan Working Group (WG) 3 ISO/TC217 ke-28 pada 28 Maret 2024, dan dilanjutkan pada sidang WG 3 ISO/TC217 Cosmetics ke-29 di Monaco pada 14 November 2024.
Di sidang WG 3, pembahasan juga mencakup revalidasi metode untuk memenuhi standar internasional dalam berbagai produk kosmetik seperti sampo, sabun, dan losion dengan konsentrasi 1 hingga 10 ppm (bagian per juta).
Tindakan lain yang dilakukan adalah kerjasama dengan Amerika Serikat untuk melakukan ring test sebagai data pendukung bagi standar ISO yang diusulkan.
Anggota Tim P3OMN, Sri Purwaningsih, menjelaskan bahwa 1,4-dioksan merupakan cemaran dari bahan baku sodium lauril eter sulfat yang umum digunakan dalam produk kosmetik. Meskipun zat ini dibatasi hingga 10 ppm di Indonesia dan ASEAN, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa hanya memperbolehkan 1 ppm.
“Proses standardisasi ini panjang, tetapi sangat penting karena belum ada metode internasional yang diakui untuk pengujian dioksan. Ini peluang besar bagi Indonesia untuk berkontribusi di tingkat global,” jelasnya.
Rekomendasi dari sidang ISO/TC 217 Cosmetics menekankan agar Indonesia segera menyerahkan draf terbaru metode ini ke sekretariat WG 3 sebelum 31 Januari 2025. Proses ini diharapkan selesai dalam 3 tahun agar Indonesia bisa menjadi pusat acuan dalam pengawasan produk kosmetik secara global.
Dengan langkah ini, Pemerintah Indonesia melalui BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar menunjukkan peran kepemimpinannya dalam mendukung keamanan serta kualitas produk kosmetik di seluruh dunia. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat pengawasan berbasis sains di level internasional.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan