RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil mendirikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, bekerjasama dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.

Pembentukan TPAKD dilakukan untuk mempercepat akses keuangan di wilayah-wilayah tersebut guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di Papua, TPAKD baru saja didirikan dengan seremoni di Sorong pada Selasa (19/11) yang menandai pembentukan sebelas TPAKD di wilayah tersebut, termasuk TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, dan lainnya.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pembentukan TPAKD merupakan langkah untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 91 persen pada tahun 2025 dan 98 persen pada tahun 2045 sesuai Undang-Undang No.59 tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045.

“Kami akan mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk menyusun berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045,” kata Ismail.

Ismail juga menekankan pentingnya peran TPAKD dalam menyediakan akses keuangan yang mudah, fleksibel, dan terjangkau bagi masyarakat.

Horas Maurits Panjaitan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, berharap TPAKD dapat mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” kata Horas.

Initiatif pembentukan TPAKD dimulai pada tahun 2016 setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, dan Menteri Kabinet Kerja yang menyoroti perlunya peningkatan akses keuangan di Indonesia.

Kemendagri mengeluarkan Radiogram No.T-900/634/Keuda pada tanggal 19 Februari 2016 tentang Pembentukan TPAKD sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut. Seiring dengan itu, SE Mendagri No.900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 juga diterbitkan untuk mempercepat pembentukan TPAKD.

Beberapa program yang telah dijalankan melalui TPAKD termasuk Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai), dan lainnya.