RAKYAT.NEWS, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Umum Tahunan IOPS yang diselenggarakan di Bali, Selasa (19/11).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pemilihan OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menegaskan komitmen Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam menyusun kebijakan dana pensiun secara global yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK berencana untuk menggunakan kesempatan ini untuk belajar dari praktik terbaik internasional dan memberikan kontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global. Ogi juga menekankan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS tidak hanya merupakan penghargaan untuk OJK, tetapi juga menunjukkan kontribusi Indonesia di forum internasional.

“Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Selasa (19/11).

Dengan keikutsertaan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dana pensiun di Indonesia dan memberikan kesempatan untuk berkontribusi pada perkembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan.

Di antara anggota lain yang terpilih dalam Komite Eksekutif periode 2025-2026 adalah Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA) Afrika Selatan sebagai Presiden IOPS, dan Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA) Kanada sebagai Wakil Presiden.

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
  2. Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
  3. Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
  4. Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
  5. Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
  6. Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
  7. National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
  8. National Bank of Slovakia, Slovakia

International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) didirikan pada tahun 2004 sebagai organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. Organisasi ini muncul dari inisiatif Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).

Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan pengamat yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sudah bergabung sebagai anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun dilimpahkan dari Kementerian Keuangan ke OJK ketika kewenangan pengawasan dana pensiun berpindah.