RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengalihan pengawasan transaksi kriptokurensi dari Bappebti ke OJK akan dimulai pada 12 Januari 2025. Meski begitu, PP terkait hal ini masih belum dikeluarkan.

Data OJK menunjukkan transaksi kripto di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp 426,69 triliun, meningkat lebih dari 301,97% dibanding tahun sebelumnya.

Jumlah investor kripto juga naik menjadi 21,27 juta, dari 20,9 juta investor pada bulan Agustus sebelumnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menekankan perlunya perlindungan bagi investor kripto mengingat pertumbuhan yang pesat. Koordinasi antara OJK dan Bappeti dalam percepatan pengalihan dianggap penting.

“Ini mohon jadi kesimpulan kita dimana PP peralihan perlu didorong, apalagi permainan di kripto itu berisiko,” ungkap Andreas dalam Rapat Kerja OJK bersama DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024), mengutip CNBC Indonesia.

Ia juga mencatat pertumbuhan investor kripto lebih pesat daripada investor pasar modal yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai jumlah investor sekitar 14 juta seperti sekarang.

“Tadi terkait PP perlahihan terkait derivatif keunangan aset digital termasuk kripto, kami serahkan ke Bapak Pimpinan, kalau mau dilakukan itu kami mendukung,” tutur Mahendra.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mendukung Komisi XI DPR RI dalam upaya percepatan peluncuran PP sesuai dengan UU PPSK.

“Perlu berapa tahun tuh. Kripto ini cuma beberapa tahun aja sudah 21 jutaan. Dan kalau kita lihat kemenangan Trump sebagai Presiden AS, movement dananya banyak sekali ke saham teknologi dan kripto,” ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transisi pengawasan akan dilakukan dalam tiga fase: pertama, memastikan proses berjalan lancar, kedua, penguatan pengawasan, dan ketiga, pengembangan dan penguatan berkelanjutan.