RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menghapus utang macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendapat respons positif dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan penghapusan utang tersebut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.

1. Bank BTN

Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, merespons positif langkah yang diambil pemerintah itu. Menurutnya, aturan tersebut mampu memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bertumbuh dengan fasilitas pembiayaan bank.

“PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard. Saat ini BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tatacara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM,” kata Ramon, mengutip detikFinance.

2. Bank Mandiri

Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perekonomian kerakyatan yang penting dalam ekonomi Indonesia.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak secara finansial pada Bank Mandiri karena kredit yang telah dihapus buku. Berdasarkan analisis historis, rasio pengembalian debitur yang kreditnya dihapus buku KUR/KUM seperti petani dan nelayan tidak signifikan dalam kinerja keuangan Bank Mandiri.

Ali berharap kebijakan ini akan membantu UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka di pasar.

“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” tutur Ali.

Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri bertekad memperkuat akses perbankan untuk petani dan nelayan guna mendukung program swasembada pangan dan makanan bergizi gratis. Langkah ini juga akan mendukung kelangsungan UMKM di Indonesia serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

3. Bank BRI

Direktur Bisnis Mikro Bank BRI, Supari, menyatakan bahwa mereka mendukung dan menghargai langkah cepat Pemerintah dalam menerbitkan kebijakan tersebut. Saat ini, mereka sedang menantikan salinan Peraturan Pemerintah (PP) dan akan segera menyiapkan kebijakan internal.

“Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari.

Dengan kebijakan ini, Supari menilai bahwa para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena terdaftar dalam daftar hitam, sekarang memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan akses pembiayaan. Tetapi, pelaku UMKM tersebut harus menunjukkan potensi untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya.

Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” jelas dia.

4. Bank BNI

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa perusahaan menghargai langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mendukung sektor UMKM, terutama dalam bidang pertanian, kelautan, dan sektor lainnya.

“Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” kata Okki, Kamis (7/11/2024).

Mengenai kebijakan penghapusan utang, Okki menjelaskan bahwa BNI akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memahami detail teknis yang berlaku. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini dapat dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional,” imbuh Okki.