Bank BUMN Sambut Baik Penghapusan Utang Macet UMKM
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menghapus utang macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendapat respons positif dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan penghapusan utang tersebut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.
1. Bank BTN
Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, merespons positif langkah yang diambil pemerintah itu. Menurutnya, aturan tersebut mampu memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bertumbuh dengan fasilitas pembiayaan bank.
“PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard. Saat ini BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tatacara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM,” kata Ramon, mengutip detikFinance.
2. Bank Mandiri
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perekonomian kerakyatan yang penting dalam ekonomi Indonesia.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak secara finansial pada Bank Mandiri karena kredit yang telah dihapus buku. Berdasarkan analisis historis, rasio pengembalian debitur yang kreditnya dihapus buku KUR/KUM seperti petani dan nelayan tidak signifikan dalam kinerja keuangan Bank Mandiri.
Ali berharap kebijakan ini akan membantu UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka di pasar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan