RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menyebut sekitar 600 ribu petani dan nelayan menjadi fokus program penghapusan utang pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa si-cover oleh program ini,” ujar Hasan di Sentul International Convention Center (SICC) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11), mengutip CNN Indonesia.

Hasan menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang telah terhimpit utang selama lebih dari 10 tahun akan terbebas dari kewajiban pembayaran utang dan dilakukan pemutihan pada pemeriksaan bank.

Namun, ia menegaskan bahwa ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga utang mereka tidak sepenuhnya dihapuskan oleh pemerintah.

“Sebenarnya oleh bank sudah lama tidak dicatat sebenarnya sama bank tapi hak tagihnya tetap ada. Dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang,” kata Hasan.

Dengan program penghapusan ini, pemerintah berharap petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang bisnisnya terhenti karena utang dapat memulai usaha mereka kembali dan memiliki kesempatan hidup yang lebih baik.

“Kalau mereka tidak dibebaskan dari catatan utang, mereka enggak bisa ajukan kredit, kena BI checking kan, daftar hitam di BI checking, sehingga mereka tidak bisa ajukan kredit, tidak bisa berusaha akan sulit,” ujar Hasan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus utang masa lalu bagi UMKM dan nelayan di Indonesia. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani, Selasa (5/11).

Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengar berbagai aspirasi dari kelompok petani dan UMKM.

Harapannya, kebijakan ini dapat membantu rakyat terutama para produsen di sektor pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan. Terhadap aspek teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan dijelaskan lebih rinci melalui regulasi dari kementerian/lembaga terkait.