Kemenaker Bakal Adakan Dialog Pasca Putusan Uji Materi UU Ciptaker
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengajak serikat pekerja, APINDO, KADIN, untuk berdialog setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Jumat (1/11/2024), mengutip detikFinance.
Yassierli memastikan pemerintah bakal meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga keberlangsungan usaha.
Sebagai informasi, beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan