RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pernahkah Anda dijanjikan pekerjaan di luar negeri oleh lembaga pendidikan? Jika ya, waspadalah! Lembaga pendidikan sebenarnya dilarang menjadi agen kerja, tapi banyak yang menyalahgunakan peran ini untuk meraup keuntungan dari calon pekerja.

Kenyataannya, lembaga pendidikan seharusnya hanya bertugas memberikan pelatihan dan pendidikan, bukan menjamin penempatan kerja. Namun, praktik ini masih marak terjadi, dan Anda bisa menjadi korban jika tidak berhati-hati.

Di Indonesia, banyak yang terjebak dalam skema ini karena ketidakpahaman atau tergiur oleh janji manis. Lembaga-lembaga tertentu menawarkan pelatihan dengan iming-iming “penempatan kerja langsung” atau “jalur cepat” menuju karier di luar negeri, padahal secara hukum, mereka tidak diperbolehkan bertindak sebagai agen tenaga kerja.

Mengapa Lembaga Pendidikan Dilarang Menjadi Agen Kerja?
Lembaga pendidikan memiliki tugas utama untuk memberikan pelatihan yang berkualitas, bukan menjadi perekrut tenaga kerja. Faktanya, regulasi di Indonesia melarang lembaga pendidikan untuk bertindak sebagai agen penyalur kerja.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya agen tenaga kerja resmi yang boleh melakukan penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun, banyak lembaga yang mengaburkan peran mereka, menyamar sebagai agen kerja dan meminta biaya tambahan yang tidak sedikit dengan dalih “biaya penempatan”. Padahal, ini adalah bentuk pelanggaran dan bisa merugikan calon pekerja. Kasus seperti ini sering kali melibatkan korban yang berharap bisa bekerja di luar negeri, namun akhirnya terjebak dalam skema penipuan.

Ciri-ciri Lembaga Pendidikan yang Menawarkan Penempatan Kerja Ilegal

Janji Penempatan Kerja Pasti Setelah Pelatihan

Salah satu modus utama lembaga pendidikan yang menyalahgunakan peran adalah janji penempatan kerja pasti setelah pelatihan. Ingat, lembaga pendidikan tidak memiliki wewenang untuk menjamin pekerjaan. Proses rekrutmen untuk bekerja di luar negeri harus melalui agen kerja resmi yang sudah memiliki lisensi dari pemerintah.