RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Arsjad Rasjid menegaskan bahwa hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan terhadap penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” kata Arsjad, Minggu (15/9/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” imbuhnya.

Arsjad, yang menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026, menyatakan bahwa munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin baru dianggap tidak sah atau ilegal. Menurutnya, munaslub tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

“Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” katanya.

Anindya diumumkan sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub yang diselenggarakan pada hari sebelumnya. Ia menggantikan posisi Arsjad Rasjid yang masih bertanggung jawab sebagai ketua umum hingga tahun 2026.

Pasca penetapannya, Anin menyatakan bahwa ia berkeinginan untuk bekerja sama secara lebih baik dengan pemerintah, baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun dengan pemerintahan Prabowo Subianto di masa mendatang.

Anindya terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi dalam Munaslub yang dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.