RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan inisiatif Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan mengurangi anggaran pendidikan lainnya. Hal ini disampaikan karena dana untuk program tersebut telah termasuk dalam anggaran pendidikan tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam alokasi anggaran pendidikan, semua program yang telah ada tidak akan mengalami pemotongan, seperti gaji guru di daerah, biaya operasional sekolah, dana LPDP, dan pembangunan sekolah melalui Kementerian PUPR.

“Jadi dana pendidikan bisa ke K/L seperti Kemendikbud, BRIN, dan lain-lain, bisa Kemenag bisa sampai Kementerian PUPR untuk perbaikan sekolah-sekolah,” ujarnya saat rapat dengan Komite IV DPD RI, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024), mengutip detikFinance.

Dengan demikian, dana pendidikan masih dapat dialokasikan untuk berbagai program dari Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya. Program makan bergizi gratis akan diambilkan dari anggaran cadangan pendidikan, tanpa mengurangi dana untuk program yang sudah ada.

“Jadi tidak diambil dari pos alocated. Tetapi dari cadangan pendidikan yang kita gunakan untuk program makanan bergizi gratis,” jelasnya.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tetap akan diberikan, sementara ia membantah adanya pemotongan dana PTNBH yang akan berdampak pada isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Jika mereka membuat program sendiri, membuat pendapatan sendiri termasuk melalui UKT program seperti corporate governance menjadi entitas bisa memutuskan anggaran mereka sendiri, meskipun kita memberikan APBN. Jadi dari APBN tidak diturunkan, kami tidak mengurangi sehingga mereka mereka harus menaikkan IKN, tidak,” terangnya.

Mengenai transformasi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Jika telah ada keputusan terkait formasi yang akan dibuka, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana untuk kebutuhan gaji mereka.