RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Mulai hari ini, Minggu 1 September 2024, ada pembatasan pembelian BBM Subsidi. Tidak semua mobil dapat mengisi BBM jenis pertalite mulai 1 September 2024, hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan pertalite.

Jika mobil Anda tidak termasuk dalam daftar yang diizinkan, akan ada konsekuensi dari petugas. Apakah mobil Anda termasuk?

Mengutip Tribun-Timur.com, terdapat revisi terbaru pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan pembelian pembatasan BBM untuk Pertalite dan Solar.

Perdebatan seputar bensin termurah telah menjadi topik hangat sejak beberapa bulan lalu, mulai dari rencana penghapusan hingga pembatasan. Namun, yang diterapkan saat ini adalah pembatasan pembelian Pertalite.

Ke depan, motor atau mobil dengan kapasitas tertentu tidak akan dapat mengisi bensin ini di SPBU Pertamina. Motor dengan kapasitas di atas 250cc dan mobil di atas 1.400cc berisiko tidak diizinkan untuk membeli Pertalite lagi.

Baru-baru ini terdapat informasi bahwa bensin Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina. Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut akan sesuai dengan pedoman Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan pada Selasa (27/8/2024) bahwa penjualan BBM ini dilakukan dengan pertimbangan tertentu.

Penjualan dilakukan di lokasi di luar daerah perkotaan, bukan di area industri, dan daerah lainnya, serta di jalur transportasi umum.

Penentuan titik penjualan BBM subsidi tersebut memiliki alasan tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi bensin dari pemerintah tepat sasaran.

Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan kebijakan pemerintah, sambil mengimbau masyarakat agar tidak khawatir tentang ketersediaan Pertalite.

Peraturan mengenai pembatasan pembelian Pertalite akan segera selesai. Regulasi yang dimaksud adalah revisi Perpres No. 191 Tahun 2014.